Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk memberikan BSU senilai Rp 1 juta per orang untuk 8,8 juta penerima.
Kemnaker sudah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp8,8 triliun yang siap digelontorkan kepada para penerima yang memenuhi kriteria sementara sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja penerima upah
- Gaji pekerja kurang dari Rp 3,5 juta per bulan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN, TNI, dan anggota Polri
Selain bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga berkoordinasi dengan himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BTN, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.