BERITA DIY – Informasi mengenai cara gadai laptop di Pegadaian, mulai dari apa saja yang perlu dipersiapkan, syarat, dokumen, dan langkah-langkahnya.
Setiap kebutuhan yang kita lakukan tidak terlepas dari uang. Untuk bisa mendapatkan uang dalam jumlah yang banyak, orang melakukan beberapa cara. Salah satunya dengan menggadai barang kepemilikannya.
Menggadai barang adalah salah satu cara alternatif yang bisa diambil untuk mendapatkan uang secara cepat. Pegadaian sebagai sarana yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah tempat yang aman untuk menggadai barang kepemilikan.
Banyak barang yang bisa digadai di Pegadaian untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cepat. Pegadaian menerima gadai barang-barang penting mulai dari emas, HP, surat berharga atau sertifikat kepemilikan.
Baca Juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian 2022, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan? Simak Syarat dan Dokumennya
Salah satu yang bisa digadai secara aman dan diperbolehkan sebagai agunan di Pegadaian adalah laptop. Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah beberapa hal yang kamu harus siapkan jika ingin melakukan gadai laptop di Pegadaian:
1. Kuitansi asli pembelian barang (dalam hal ini laptop)
2. Fotocopy KTP
3. Menyerahkan barang pinjaman