Catat Syarat dan Tata Cara Melakukan Pinjaman Cicil Kendaraan di Program Amanah Pegadaian Syariah Tanpa Bunga

- 15 April 2022, 13:30 WIB
 Syarat dan tata cara melakukan pinjaman cicil kendaraan di program Amanah Pegadaian Syariah untuk karyawan dan pengusaha mikro tanpa bunga.
Syarat dan tata cara melakukan pinjaman cicil kendaraan di program Amanah Pegadaian Syariah untuk karyawan dan pengusaha mikro tanpa bunga. / Tangkap Layar pegadaiansyariah.co.id

BERITA DIY – Simak penjelasan cara mengajukan pinjaman ke program mencicil kendaraan bernama Amanah di Pegadaian Amanah atau Pegadaian Syariah untuk kredit kendaraan bermotor bagi karyawan dan pengusaha mikro tanpa bunga.

Kendaraan bermotor merupakan sebuah kebutuhan yang vital untuk para pelaku ekonomi. Keberadaan sarana transportasi tentunya akan mempermudah pelaku ekonomi tersebut untuk melakukan pekerjaan dan mencari uang untuk diri sendiri atau keluarga.

Oleh karena itu, Pegadaian melalui Pegadaian Syariah mengeluarkan program bernama Amanah, program pencicilan kendaraan atau pemberian pinjaman dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Punya Cicilan KUR Dapat BLT UMKM 2022? Cek Bocoran Ciri Penerima BPUM di Sini

Pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro atau kecil, karyawan, dan profesional untuk melakukan pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second tanpa ditarik bunga.

Selain tanpa bunga, pinjaman yang diberikan Pegadaian juga cukup terjangkau, yaitu sebesar 10 persen dari harga kendaraan.

Cicilan motor lewat Pegadaian juga tergolong singkat, pemohon dapat memilih tenor mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan hingga 60 bulan.

Baca Juga: Cara Membayar Cicilan Kartu Kredit Bank Mandiri, BCA dan BRI 

Dikutip melalui laman resmi Pegadaian pegadaian.co.id, berikut merupakan syarat melakukan cicilan di Pegadaian Syariah:

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x