Apa Hukum Orang Islam Dikubur Menggunakan Peti? Berikut Penjelasan dan Amalan Setelah Memakamkan Jenazah

- 13 Juni 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah.
Ilustrasi - Penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah. /PIXABAY/

Amalan selanjutnya yang bisa dilakukan setelah memakamkan jenazah yaitu takziyah, dengan maksud menghibur dan memberi nasihat kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kemudian, amalan yang bisa dilakukan bagi tetangga terdekat yaitu membuatkan makanan untuk keluarga jenazah pada hari-hari berkabung. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Abu Dawud, berikut bunyinya:

“Dari Abdullah ibn Ja’far (diriwayatkan) bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Demikian penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x