Apa Hukum Orang Islam Dikubur Menggunakan Peti? Berikut Penjelasan dan Amalan Setelah Memakamkan Jenazah

- 13 Juni 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah.
Ilustrasi - Penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah. /PIXABAY/

BERITA DIY - Apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti menjadi pertanyaan banyak orang. Simak penjelasan di sini dan amalan setelah memakamkan jezanah.

Orang yang meninggal dunia tentu saja akan dimakamkan. Menurut ajaran Islam, jenazah yang telah dibungkus kain kafan langsung dimasukkan ke dalam liang lahat.

Jenazah diposisikan dalam keadaan miring dan menghadap arah kiblat. Biasanya, tidak ada penghalang agar jenazah yang sudah dikafani menempel tanah.

Akan tetapi, dalam beberapa pemakaman, sering tampak jenazah orang Islam dikubur menggunakan peti mati.

Baca Juga: Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati dan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat Menurut Islam

Lalu, apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti? Apakah diperbolehkan?

Berdasarkan Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, hukum orang Islam dikubur menggunakan peti adalah makruh. Sebab praktik itu terbilang bid‘ah.

Akan tetapi ada pengecualian. Hukum orang Islam dikubur menggunakan peti diperbolehkan jika ada uzur.

Adapun, orang Islam yang bisa dikubur menggunakan peti yaitu karena tanah yang lembab atau gembur berair, kondisi jenazah tidak lengkap, ada binatang buas, serta jenazah wanita yang tidak punya mahram.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x