Apa Hukum Orang Islam Dikubur Menggunakan Peti? Berikut Penjelasan dan Amalan Setelah Memakamkan Jenazah

- 13 Juni 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah.
Ilustrasi - Penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah. /PIXABAY/

BERITA DIY - Apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti menjadi pertanyaan banyak orang. Simak penjelasan di sini dan amalan setelah memakamkan jezanah.

Orang yang meninggal dunia tentu saja akan dimakamkan. Menurut ajaran Islam, jenazah yang telah dibungkus kain kafan langsung dimasukkan ke dalam liang lahat.

Jenazah diposisikan dalam keadaan miring dan menghadap arah kiblat. Biasanya, tidak ada penghalang agar jenazah yang sudah dikafani menempel tanah.

Akan tetapi, dalam beberapa pemakaman, sering tampak jenazah orang Islam dikubur menggunakan peti mati.

Baca Juga: Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati dan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat Menurut Islam

Lalu, apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti? Apakah diperbolehkan?

Berdasarkan Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, hukum orang Islam dikubur menggunakan peti adalah makruh. Sebab praktik itu terbilang bid‘ah.

Akan tetapi ada pengecualian. Hukum orang Islam dikubur menggunakan peti diperbolehkan jika ada uzur.

Adapun, orang Islam yang bisa dikubur menggunakan peti yaitu karena tanah yang lembab atau gembur berair, kondisi jenazah tidak lengkap, ada binatang buas, serta jenazah wanita yang tidak punya mahram.

Baca Juga: Apa Hukum Meninggal karena Tenggelam, Apakah Mati Syahid?

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Selain itu, menurut Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, jenazah orang Islam yang meninggal karena Covid-19 juga diperbolehkan dikubur menggunakan peti.

Fatwa itu menyatakan, usai proses mengafani, jenazah  dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan dalam peti bisa menghadap kiblat.

Baca Juga: Hukum Muncul Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Sholat?

Amalan Setelah Memakamkan Jenazah

Ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan setelah memakamkan jenazah orang Islam yang meninggal dunia.

Amalan pertama yaitu mendoakan, dikutip dari muhammadiyah.or.id. Amalan ini tertuang dalam hadits riwayat Abu Dawud, yang bunyinya:

“Dari ‘Usman bin Affan ra (diriwayatkan) bahwa Nabi SAW apabila telah selesai mengubur jenazah, maka beliau berhenti/berdiri di dekat kubur itu dan berkata: Mohonkanlah ampun dan keteguhan hati bagi saudaramu ini karena ia sekarang sedang ditanya.” (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad, Benarkah Batalkan Puasa?

Amalan selanjutnya yang bisa dilakukan setelah memakamkan jenazah yaitu takziyah, dengan maksud menghibur dan memberi nasihat kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kemudian, amalan yang bisa dilakukan bagi tetangga terdekat yaitu membuatkan makanan untuk keluarga jenazah pada hari-hari berkabung. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Abu Dawud, berikut bunyinya:

“Dari Abdullah ibn Ja’far (diriwayatkan) bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Demikian penjelasan apa hukum orang Islam dikubur menggunakan peti dan amalan setelah memakamkan jezanah.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x