BERITA DIY - Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, simak 8 bentuk pelanggaran lengkap dengan besaran dendanya di sini.
Saat ini masyarakat banyak yang tanya Operasi Patuh Jaya 2022 kapan, tanggal berapa, serta bentuk pelanggaran apa saja yang terkena razia dan besaran dendanya.
Informasi Operasi Patuh Jaya 2022 kapan, serta 8 bentuk pelanggaran yang terkena Razia dan besaran dendanya tersedia di artikel ini.
Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari di seluruh Indonesia, yakni mulai hari ini Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
Tujuan dari adanya Operasi Patuh Jaya 2022 yakni untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berkendara, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Adapun jenis tilang yang akan diterapkan oleh Korlantas Polri pada Operasi Patuh Jaya 2022 yakni tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, dan penindakan dengan teguran.
Berikut 8 bentuk pelanggaran yang dikenai razia serta besaran dendanya:
1. Knalpot bising