Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Hari Ini, Simak 8 Bentuk Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Dendanya di Sini

- 13 Juni 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi - Informasi operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, simak 8 bentuk pelanggaran lengkap dengan besaran dendanya di sini.
Ilustrasi - Informasi operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, simak 8 bentuk pelanggaran lengkap dengan besaran dendanya di sini. /Instagram.com/@tmcpoldametro

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar hingga 3 Oktober, Pelanggaran Ini akan Ditindak oleh Polisi

3. Balap liar

Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp3 juta.

4. Melawan arus

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP

Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah