Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar hingga 3 Oktober, Pelanggaran Ini akan Ditindak oleh Polisi
3. Balap liar
Pelanggar terancam dikenai sanksi kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP
Pelanggar terancam dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.