Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

- 3 Juni 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling.
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling. /Instagram @polrescimahi/

BERITA DIY - Simak syarat perpanjangan SIM keliling di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Kota Bekasi.

Kepolisian kini membuka layanan SIM keliling di daerahnya masing-masing terutama di kota-kota besar Indonesia, seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar hingga Kota Bekasi.

Pelayanan SIM keliling berlokasi berbeda setiap harinya. Program ini berlaku bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A ataupun SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan Juni 2022, Lengkap dengan Lokasi, Jam Pelayanan, dan Berkas yang Perlu Dibawa

Lebih lanjut, warga bisa mengakses akun media sosial Kepolisian masing-masing daerah untuk mendapatkan info jadwal SIM keliling setiap harinya berlokasi di mana.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berikut rincian syarat dan dokumen yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM pada program SIM keliling.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

1. DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C, TMC Polda Metro Jaya memperbarui jadwal SIM keliling setiap harinya di Twitter @TMCPoldaMetro.

Adapun syarat yang harus dibawa saat perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:

- Fotokopo KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti cek kesehatan

- Bukti tes psikologi

Baca Juga: Info Samsat Keliling di Sleman Juni 2022: Jadwal, Lokasi dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

2. Denpasar

Polres Denpasar beserta jajaran menyediakan SIM keliling dengan fasilitas mobil atau bus yang disebut SMILING.

Lebih lanjut, biasanya pelayanan SIM keliling di area Denpasar dimulai pukul 09:00 WITA di beberapa lokasi.

Sementara, berikut syarat perpanjangan SIM keliling di Kota Denpasar:

- Fotokopi SIM lama dan KTP

- Membawa SIM dan KTP asli yang hendak diperpanjang

- Surat keterangan sehat

- Membawa bolpoin sendiri

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya

3. Bandung

Selain Jakarta dan Denpasar, Bandung membuka pelayanan SIM keliling mulai pukul 09:00 WIB s/d selesai.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, pelayanan SIM keliling di Bandung hanya membuka permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis.

Ini rincian syarat perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Surat Keterangan Sehat

- Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK per Maret 2022 Termasuk Biaya dan Syarat Buat di Aplikasi Signal - Samsat Online

4. Bekasi

Warga Kota Bekasi dapat menikmati pelayanan SIM keliling yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Update layanan SIM keliling di Bekasi setiap hari bisa diakses di laman korlantas.polri.go.id untuk mengetahui lokasi.

Berikut syarat perpanjangan SIM keliling di Kota Bekasi:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Surat Keterangan Sehat

- Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

5. Surabaya

Masyarakat Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C melalui layanan SIM keliling yang ada setiap hari.

Adapun syarat dokumen yang dibawa sebagai berikut:

- KTP asli

- Fotokopi KTP asli sebanyak dua lembar

- SIM lama yang masih berlaku yang akan diperpanjang

- Fotokopi SIM lama sebanyak dua lembar

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online Lewat HP Beserta Daftar Link E-Samsat Berbagai Daerah

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit

- Bolpoin hitam atau biru

- Uang sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang

Demikian syarat perpanjangan SIM keliling di DKI Jakarta, Bandung, Denpasar, Surabaya, dan Bekasi.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah