Yellow Notice dirilis pada korban kasus penculikan atau kasus orang hilang yang belum bisa dijelaskan.
Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tak bisa memberi identitas dirinya sendiri.
Dalam struktur Polisi Indonesia, yang bisa menerbitkan Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional yang berada dalam struktur organisasi Divisi Internasional Polri (Divhubinter Polri).
Baca Juga: Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-laki Lengkap Bacaan Niat Doa Takbir ke 1, 2, 3, dan 4
Dalam beberapa kasus pencarian orang hilang, akses Yellow Notice hanya untuk penegak hukum. Namun, sejumlah besar kasus sudah dibuka dan dapat diakses oleh publik.
Adapun link cek cari orang hilang Yellow Notice dari Interpol bisa diakses di https://interpol.int/How-we-work/Notices/View-Yellow-Notices, atau KLIK DI SINI.
Anda bisa menggunakan tautan di atas untuk cek daftar orang hilang yang telah diberi Yellow Notice oleh Interpol.
Demikian istilah Yellow Notice adalah apa lengkap cara cek orang hilang di link Interpol dalam kasus hilangnya Eril anak Ridwan Kamil di Swiss.***