Apa Itu Gaji 13 PNS dan Kapan Cair? Ini Daftar Penerima, Besaran Nominal, dan Waktu Pencairan Gaji 13 PNS 2022

- 1 Juni 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS daftar ASN yang akan penerima dan tidak menerima, besaran nominal gaji 13 PNS 2022 dan tanggal pencairan.
Ilustrasi gaji 13 PNS daftar ASN yang akan penerima dan tidak menerima, besaran nominal gaji 13 PNS 2022 dan tanggal pencairan. /PEXELS/@Robert Lens

BERITA DIY- Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun setiap tahunnya menerima gaji ke-13. Namun masih ada beberapa yang belum tahu apa itu gaji ke-13.

Berikut ini penjelasan apa itu gaji ke-13 yang diterima PNS setiap tahun, kapan waktu pencairan? Serta berapa besaran nominal gaji 13 yang diterima PNS tahun 2022.

Selain itu dibawah ini juga terdapat informasi daftar siapa saja yang akan menerima dan tidak menerima gaji 13 PNS 2022.

Baca Juga: Setelah THR Lebaran 2022, Jadwal Gaji 13 Tunjangan Kinerja PNS 2022 Kapan Cair?

Gaji 13 PNS adalah gaji tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

Dikutip dari BKPP Kulonprogo, ini daftar siapa saja yang akan menerima gaji 13 PNS 2022:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur
  4. Bupati dan Wali Kota dan Wakil Bupati serta Wakil Wali Kota
  5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Apakah CPNS 2022 Dapat THR dan Gaji 13? Ini Besaran, Aturan dan Jadwal Pencairan di Lebaran

Gaji 13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

Komponen pemberian gaji 13 PNS 2022 disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan terdiri dari:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x