Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kemenag untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama?

- 31 Mei 2022, 10:26 WIB
Untuk pengantin baru dan pengantin lama, ini cara mendapatkan kartu nikah digital dari Kemenag dengan mudah dan praktis.
Untuk pengantin baru dan pengantin lama, ini cara mendapatkan kartu nikah digital dari Kemenag dengan mudah dan praktis. /pixabay.com/id/photos/walikota-tanda-tangan-tanda-dewasa

BERITA DIY - Simak bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital dari Kemenag, baik untuk pengantin baru ataupun pengantin lama.

Ada perbedaan cara mendapatkan kartu nikah digital dari Kemenag antara pengantin baru dan pengantin lama yang sudah disediakan Langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Kartu nikah digital adalah program terbaru dari Kemenag yang memudahkan pasangan pengantin untuk memfungsikan buku nikah.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Pengantin Baru Secara Online, Cek simkah.kemenag.go.id

Kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah hanya saja memiliki fungsi yang sama yakni sebagai bukti pemilik kartu merupakan pasangan yang sah.

Pada kartu nikah digital akan menampakkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan  dilengkapi juga dengan tanggal akad nikah.

Dengan memiliki kartu nikah digital Anda tidak perlu lagi membawa buku nikah saat bepergian cukup membawa kartu nikah digital.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital Buat Pasangan Baru maupun Lama, Klik Link simkah.kemenag.go.id

Berikut ini langkah-langkah cara mendapatkan kartu nikah digital dari Kemenag bagi pengantin baru dan pengantin lama.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama untuk Pasangan Suami Istri

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.

- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

- Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Itulah cara mendapatkan kartu nikah digital dari Kemenag untuk pengantin baru dan pengantin lama.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah