BERITA DIY - Ketahui cara dapat kartu nikah digital yang bisa didapatkan bagi pengantin lama dan pengantin baru, ketahui cara lengkapnya melalui artikel ini.
Terobosan baru dilakukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag, kali ini kartu nikah dapat diperoleh secara online. Hal ini tentunya akan memudahkan administrasi bagi setiap pasangan baik yang baru maupun telah lama menikah.
Penggantian kartu nikah yang sebelumnya berbentuk fisik menjadi online ini dilakukan oleh Kemenag untuk memudahkan setiap pasangan yang telah melangsungkan pernikahan.
Meski demikian, cara dapat buku nikah online ini berbeda-beda, perbedaan tersebut dilakukan bagi pasangan yang telah lama menikah dan pasangan yang baru saja menikah.
Untuk mendapatkan buku nikah online dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA sesuai dengan tempat pendaftaran pernikahan tersebut.
Sebab KUA di berbagai daerah telah terhubung dengan sistem buku nikah online yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Sehingga pasangan yang akan mendaftarkan tak perlu lagi kebingungan.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Kapan Cair? Simak Info Lengkapnya
Lebih lanjut, berikut merupakan cara daftar buku nikah online bagi pasangan yang telah lama menikah:
1. Siapkan kartu nikah fisik yang telah dimiliki setelah pernikahan.