Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Pengantin Baru Secara Online, Cek simkah.kemenag.go.id

- 31 Agustus 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Cara dapat atau daftar kartu nikah online bagi semua pengantin.
ILUSTRASI - Cara dapat atau daftar kartu nikah online bagi semua pengantin. /Tangkap Layar: simkah.kemenag.go.id

BERITA DIY - Ketahui cara dapat kartu nikah digital yang bisa didapatkan bagi pengantin lama dan pengantin baru, ketahui cara lengkapnya melalui artikel ini.

Terobosan baru dilakukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag, kali ini kartu nikah dapat diperoleh secara online. Hal ini tentunya akan memudahkan administrasi bagi setiap pasangan baik yang baru maupun telah lama menikah.

Penggantian kartu nikah yang sebelumnya berbentuk fisik menjadi online ini dilakukan oleh Kemenag untuk memudahkan setiap pasangan yang telah melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Operasional bagi Masjid dan Musala dari Kemenag dengan Total Rp 6,9 Miliar

Meski demikian, cara dapat buku nikah online ini berbeda-beda, perbedaan tersebut dilakukan bagi pasangan yang telah lama menikah dan pasangan yang baru saja menikah.

Untuk mendapatkan buku nikah online dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA sesuai dengan tempat pendaftaran pernikahan tersebut.

Sebab KUA di berbagai daerah telah terhubung dengan sistem buku nikah online yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Sehingga pasangan yang akan mendaftarkan tak perlu lagi kebingungan.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Kapan Cair? Simak Info Lengkapnya

Lebih lanjut, berikut merupakan cara daftar buku nikah online bagi pasangan yang telah lama menikah:

1. Siapkan kartu nikah fisik yang telah dimiliki setelah pernikahan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x