Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama untuk Pasangan Suami Istri
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.
- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja