Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
TERBARU HARI INI: 3 Kriteria yang Diprioritaskan Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31, Ikuti 5 Langkah Ini Dapat Rp2,55 Juta
Lantas, siapa yang bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 30?
Berdasarkan unggahan di akun media sosial Kartu Prakerja, ada 3 kriteria yang diprioritaskan untuk lolos, yaitu yang terdampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan, ketiga yang sedang mengalami kesulitan.
Saat ini Pemerintah telah mengumumkan bahwa hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah diumumkan. Cek melalui dashboard Kartu Prakerja.
Mengutip dari laman FAQ Prakerja, bagi Anda yang sudah gagal hingga tiga kali, maka Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja.
Caranya yaitu dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link berikut: surat pernyataan gagal 3 kali. Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut, kemudian kirim ke alamat e-mail: [email protected].
Namun di laman Kartu Prakerja yang baru, link download surat pernyataan tiada lagi. Pun konfirmasi Berita DIY ke manajemen Kartu Prakerja masih belum dibalas. Artinya skema tahun lalu, belum tentu diberlakukan lagi di tahun ini.
Editor: MR Firmansyah