"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan Program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menaker Ida Fauziyah pada awal Mei 2022 dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga membocorkan sedikit kriteria atau ciri-ciri penerima BSU 2022 ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Pekerja penerima upah
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Mendapatkan upah kurang dari Rp3,5 juta setiap bulan
Tidak hanya itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani juga mengatakan bahwa BSU ini tidak akan diberkan kepada berapa golongan di bawah ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)