BERITA DIY - Maaf! 5 rekening bank ini gagal dapat BSU, cek status terbaru BLT Subsidi Gaji bukan di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan kembali memberikan BSU senilai Rp 1 juta per orang untuk pekerja yang memenuhi syaratpada tahun 2022 ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk menyalurkan BLT Subsidi Gaji.
Sehingga, jika sesuai mekanisme tahun lalu, karyawan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menerima BSU Rp 1 juta.
Bantuan ini juga akan langsung ditransfer ke rekening karyawan melalui himpunan bank milik negara (Himbara), seperti BNI, BTN, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Karyawan yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain akan dibuatkan rekening baru oleh Kemnaker secara kolektif.
Begitupula dengan pemilik rekening HImbara yang bermasalah. Buku tabungan mereka tidak bisa ditransfer BSU Rp 1 juta sehingga harus dibuatkan nomor rekening baru.