3. Gaji atau upah kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang diberikan kepada penerima BSU 2022 yaitu masih sama dengan BLT subsidi gaji 2021, Rp 1 juta.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk BSU 2022. Berarti dengan bantuan Rp 1 juta per pekerja, maka akan ada 8,8 juta pekerja yang pasti dapat BSU 2022.
Terdapat kemungkinan akan ditambah kuota penerimanya, namun hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut dari Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan kapan pencairan BSU 2022 atau BSU 2022 kapan cair.
Ida juga meminta masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) lebih bersabar karena pemerintah sedang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini kami senang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, dan kami ingin memastikan program subsidi upah kali ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel" ucap Menaker Ida Fauziyah dikutp dari YouTube Resmi Kemnaker 4 Mei 2022.