Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

- 24 Mei 2022, 14:10 WIB
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan.
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan. / PEXELS/PIXABAY

BERITA DIY – Simak informasi cara membuat atau menerbitkan Akta Kelahiran dan apa syarat dan dokumen yang diperlukan jika ingin membuat akta baru jika akta yang lama hilang atau rusak.

Akta Kelahiran merupakan dokumen yang penting yang menyangkut identitas seseorang. Akta Kelahiran sendiri dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bukti lahir dan akan diberikan NIK untuk memperoleh layanan masyarakat dari pemerintah. 

Tidak hanya itu, Akta Kelahiran merupakan bukti mengenai kewarganegaraan seseorang dan status individu serta rujukan penetapan identitas dalam dokumen penting, salah satunya ijazah.

Baca Juga: Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

Oleh karena itu, memiliki Akta Kelahiran merupakan hal yang wajib dipunyai oleh setiap orang karena erat kaitannya dengan dokumentasi kependudukan dan catatan sipil.

Dalam artikel ini terdapat informasi mengenai cara membuat atau menerbitkan Akta Kelahiran baru bagi anak, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan, dan bagaimana cara melakukan duplikasi Akta Kelahiran jika akta yang lama hilang atau rusak. 

Syarat dan Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran Baru

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:

Baca Juga: 8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

-        Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan

-        Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua

-        Kartu Keluarga

-        KTP atau E-KTP

Lebih lanjut, KK yang disertakan pada syarat pembuatan akta kelahiran merupakan KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Sementara itu, jika ibu kandung belum berusia 17 tahun dengan status belum kawin, tidak wajib menyertakan KTP atau E-KTP sebagai kartu identitas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

Berdasarkan Pasal 43 Permendagri nomor 108 Tahun 2019, berikut merupakan prosedur pencatatan kelahiran:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Membuat Akta Kelahiran

Cara di atas merupakan alur, syarat, dan dokumen yang diperlukan untuk mencetak atau menerbitkan akta kelahiran baru. Lalu, bagaimana cara mengurus Akta Kelahiran baru jika akta sebelumnya hilang atau rusak?

Cara Menerbitkan Akta Kelahiran Baru jika Akta yang Lama Hilang atau Rusak

Dilansir melalui laman Jakarta.go.id, berikut cara mengurus dokumen Akta Kelahiran yang hilang atau rusak di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta:

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, seperti:

-        Surat pernyatan rusak atau hilang dari pemohon atau yang bersangkutan

-        Surat kehilangan dari kepolisian,

-        Fotokopi KK dan E-KTP atau kartu identitas anak serta orang tua

-        Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)

-        Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani oleh pemohon dan pejabat Desa/Lurah

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

-        Menyerahkan kembali kutipan akta yang asli (jika rusak)

  1. Jika berkas sudah siap, kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dan tunjukkan berkas di atas kepada petugas antrian
  2. Petugas akan melakukan tindakan verifikasi dan pencocokan data, kemudian menginput data dan draft akta kelahiran untuk ditandatangani oleh pemohon
  3. Setelah ditandatangani, draft akta kelahiran akan diverifikasi oleh petugas melalui aplikasi SIAK dan bisa segera diserahkan kepada pemohon

Untuk daerah Provinsi DKI Jakarta, informasi lebih lengkap mengenai Akta Kelahiran dan dokumen catatan lainnya bisa diakses lebih rinci di kependudukancapil.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

Demikian informasi cara membuat atau menerbitkan Akta Kelahiran dan apa syarat dan dokumen yang diperlukan jika ingin membuat akta baru jika akta yang lama hilang atau rusak.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x