Link Download Aturan Baru KTP dan Pencatatan Nama: Unduh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di Sini

- 24 Mei 2022, 11:00 WIB
Berikut link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tetang pencatatan nama pada KTP.
Berikut link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tetang pencatatan nama pada KTP. /Tangkapan layar/Permendagri

BERITA DIY - Inilah link yang dapat digunakan untuk download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dan aturan baru KTP.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri secara resmi telah menerbitkan peraturan dengan nomor 73 tahun 2022 yang berisikan tentang aturan encatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan terbaru yang tersurat dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama tersebut telah dikeluarkan dan resmi menjadi landasan mulai resmi ditandatangani pada 21 April 2022 yang lalu.

Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata hingga Maksimal 60 Karakter Menurut Permendagri

Dalam peraturan yang baru dikeluarkan tersebut, disebutkan memang mengatur mengenai pencatatan nama di berbagai dokumen resmi milik negara yaitu seperti pada akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga memberikan penjelasan atau tata cara pencatatan nama pada sejumlah dokumen atau identitas yang nantinya dimiliki.

Munculnya Permendagri terbaru mengenai pencatatan nama ini sendiri sebelumnya disebutkan juga untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan atau mengurus berbagai urusan yang menggunakan dokumen resmi.

Baca Juga: Aturan Baru KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Sertakan Gelar

Salah satu isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut mengatur mengenai jumlah karakter maksimal yang diperbolehkan dan juga jumlah kata dalam sebuah nama lengkap.

Mengenai jumlah karakter yang diperbolehkan untuk digunakan dalam sebuah nama, disebutkan maksimal adalah 60 karakter dan juga terdiri minimal dari 2 kata yang dimiliki,

Meski demikian, mengenai jumlah minimal 2 kata yang dihimbau diberikan kepada nama tersebut bersifat himbauan, sehingga bagi yang akan tetap menggunakan 1 kata dalam nama yang digunakan tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajib Tidak Pemilik Plat Hitam Ganti? Berapa Biayanya? Ini Aturan Pelat

Terkait dengan tujuan untuk mengatur jumlah karakter dan kata yang terdapat dalam nama ini sendiri, seperti yang dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, untuk memberikan kemudahan pada layanan publik yang diselenggarakan.

Disebutkan dengan diaturnya mengenai nama tersebut diharapkan akan memudahkan masyarakat saat melakukan atau mengurus sejumlah berkas yaitu seperti pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

Selain mengatur mengenai nama, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga menyatakan bahwa dokumen pencatatan nama yang telah terbit sebelumnya akan tetap berlaku secara resmi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Putuskan Boleh Tak Pakai Masker, Cek Aturan Pelonggaran Masker di Sini

Untuk lebih lengkapnya, mengenai isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dapat dilakukan download aturan lengkapnya dengan menggunakan link sebagai berikut ini:

KLIK LINK DOWNLOAD DI SINI

Demikianlah link download yang dapat digunakan mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pencatatan nama dan berlaku mulai ditandatangani pada 21 April 2022 yang lalu.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x