Cara Membuat Surat Keterangan Jalan Resmi untuk Keperluan Pengiriman Barang, Simak Syarat Berikut ini

- 20 Mei 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi - Cara membuat surat keterangan jalan untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antar daerah, simak syarat lengkapnya berikut ini.
Ilustrasi - Cara membuat surat keterangan jalan untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antar daerah, simak syarat lengkapnya berikut ini. /PIXABAY/iqbalnuril

Di saat pandemi, surat jalan tidak hanya sebagai berkas yang digunakan bukti ketika sedang di perjalanan dinas kerja saja, melainkan digunakan sebagai bukti bahwa orang yang sedang melakukan perjalanan bisa dijamin bukanlah penjahat maupun pengidap Covid-19.

Untuk lebih jelasnya berikut fungsi digunakannya surat keterangan jalan di Indonesia, simak berikut ini:

1. Memastikan kendaraan yang digunakan bukanlah barang curian.

2. Memastikan pengendara memiliki izin mengemudi dan tidak akan melanggar ketertiban di jalan.

3. Sebagai bentuk mencegah kegiatan distribusi barang terlarang atau ilegal.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

4. Mencegah penyebaran virus Covid-19 ke daerah lain dikarenakan orang yang melakukan perjalanan.

5. Sebagai bukti kerja ketika sebelum, sedang dan setelah mengantarkan barang kepada konsumen.

Surat keterangan jalan dianggap resmi apabila ditandatangani oleh pihak berwajib yang bisa dipertanggungjawabkan, serta telah memenuhi syarat di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online Lewat HP Beserta Daftar Link E-Samsat Berbagai Daerah

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah