Cara Membuat Surat Keterangan Jalan Resmi untuk Keperluan Pengiriman Barang, Simak Syarat Berikut ini

- 20 Mei 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi - Cara membuat surat keterangan jalan untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antar daerah, simak syarat lengkapnya berikut ini.
Ilustrasi - Cara membuat surat keterangan jalan untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antar daerah, simak syarat lengkapnya berikut ini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Penjelasan tentang cara membuat surat keterangan jalan yang resmi untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antardaerah, simak syarat-syarat pembuatannya berikut ini.

Ketika Indonesia sedang terdampak oleh pandemi Covid-19 maupun sebelum terdampak, surat keterangan jalan merupakah salah satu berkas yang penting untuk dimiliki ketika bepergian antardaerah.

Surat keterangan jalan merupakan berkas yang berisi informasi tentang data diri, tujuan perjalanan, alasan melakukan perjalanan, dan tanda persetujuan untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

Untuk mendapatkan surat keterangan jalan di berbagai daerah memiliki caranya masing-masing, di mana bisa dengan cara berikut ini:

1. Melalui kepala desa atau kelurahan setempat.

2. Melalui perusahaan apabila harus melakukan perjalanan dinas.

3. Melalui kantor kepolisian.

Baca Juga: Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x