Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui LinkAja atau E-Payment Mudah dan Anti Ribet

- 19 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi - Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui LinkAja atau e-Payment  mudah dan anti ribet.
Ilustrasi - Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui LinkAja atau e-Payment mudah dan anti ribet. /PIXABAY/@foundry

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi mengenai cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi LinkAja atau e-Payment mudah dan anti ribet.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden di mana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

BPJS diberi mandat oleh Negara untuk menyelenggarakan 5 (lima) program jaminan sosial yaitu:

· Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

· Jaminan Kematian (JK)

· Jaminan Hari Tua (JHT)

· Jaminan Pensiun (JP)

· Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca Juga: Cara Bayar BPJS kesehatan Secara Offline dan Online Melalui Shopee, OVO, DANA, dan Mbanking BRI

Bagi pekerja penerima upah (PU), pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.

Sementara bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara mandiri.

Kini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena cara bayar BPJS Ketenagakerjaan jadi lebih mudah.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Indomaret dan Alfamart Terdekat, Berapa Jumlah Tagihan yang Harus Dibayar?

Anda bisa menggunakan sistem bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online agar lebih praktis melalui aplikasi LinkAja dengan Electronic Payment System (EPS).

Berikut cara bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja atau dengan Electronic Payment System (EPS).

Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di LinkAja

· Unduh aplikasi LinkAja di App Store untuk pengguna iOS atau Play Store bagi pengguna Android. Lalu lakukan registrasi sesuai petunjuk di aplikasi LinkAja

· Jika sudah terdaftar, pilih Menu Lainnya yang ada di halaman utama

· Pilih layanan Keuangan

· Pilih menu Asuransi

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair: Syarat Penerima BLT Kemnaker dan Kriteria Pekerja Wajib Bayar BPJS Ketenagakerjaan?

· Input 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi peserta PMI. Bagi peserta PMI, cara bayar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di mana saja asalkan masih menggunakan nomor Indonesia

Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di e-Payment.

1. Registrasi di  https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs apabila perusahaan belum pernah mendaftar e-Payment BPJS.

· Masuk ke halaman web di atas, isi Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), e-mail perusahaan, serta kode keamanan yang tertera, lalu klik “Registrasi”.

· Apabila NPP benar dan belum terdaftar, maka akan muncul “Pilih Perusahaan Anda”, masukkan nama kontak perusahaan dan klik NPP yang akan didaftarkan.

· Anda akan menerima e-mail aktivasi e-Payment. Buka dan klik link dalam e-mail tersebut yang akan mengarahkan Anda ke halaman login. Selanjutnya, masukkan e-mail dan PIN Anda.

· Setelah berhasil login, masuk ke menu ganti PIN, dan masukkan PIN baru Anda. Proses pendaftaran telah selesai.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke SAMSAT

2. Setelah terdaftar di EPS, setiap bulan Anda harus membuat kode iuran yang akan digunakan untuk membayar BPJS. Kode iuran yang belum dibayar akan tertulis “Unpaid”. Berikut langkah membuat kode iuran:

· Login ke web EPS di atas dan pilih perusahaan Anda di daftar perusahaan.

· Selanjutnya akan muncul daftar transaksi kode iuran, lalu klik “Buat Kode Iuran”.

· Lengkapi Form Rincian Iuran dan klik “Proses Iuran”. Selanjutnya akan muncul kode iuran Anda.

3. Setelah membuat kode iuran, Anda dapat membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui ATM bank, m-banking, atau e-banking, dengan menggunakan kode iuran tersebut.

· Anda bisa menggunakan ATM Bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

· Pilih menu “Bayar/Beli”, pilih “BPJS”, pilih “BPJS Ketenagakerjaan”, pilih “e-Payment”, dan masukkan kode iuran Anda.

Baca Juga: Cara Bayar SKCK Online Serta Syarat Lengkap Penerbitan SKCK Baru dari Tingkat Polsek, Polres, Mabes Polri

· Pastikan kode iuran, nama perusahaan, NPP, bulan iuran, dan total iuran telah sesuai.

· Selanjutnya bayar iuran perusahaan Anda.

· Setelah selesai, login ke web EPS dan periksa kode iuran Anda. Jika sudah terbayar, maka status kode iuran akan berubah dari “Unpaid” menjadi “Paid”.

Demikianlah cara bayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi LinkAja atau e-Payment mudah dan anti ribet.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x