Karyawan Gaji di Atas 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Gaji 2022? Cek Pekerja Penerima BSU di 2 Link Berikut

- 14 Mei 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi - Karyawan dengan gaji di atas 3,5 dapat bantuan subsidi gaji 2022?
Ilustrasi - Karyawan dengan gaji di atas 3,5 dapat bantuan subsidi gaji 2022? /Pixabay/Peggy_Marco

BERITA DIY - Karyawan dengan gaji di atas 3,5 dapat bantuan subsidi gaji 2022? Cek pekerja penerima BSU subsidi gaji di dua link berikut.

Gaji menjadi salah satu kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta. 

Untuk BSU subsidi gaji 2022, karyawan yang akan diberi bantuan yaitu yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo Rekening Bertambah, BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diberikan ke Karyawan Berciri Ini

Sebagai catatan, kriteria tersebut belum disahkan dalam aturan tertulis, sebab Kemnaker masih menyusun kebijakan penyaluran BLT subsidi gaji 2022.

“Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan Program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menaker Ida dikutip dari Antara, Selasa, 3 Mei 2022.

Jika melihat tahun lalu, BSU subsidi gaji Rp 1 juta juga diberikan ke pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta. Tapi ada kriteria lanjutannya.

Baca Juga: Segera Cair BSU 2022, Berikut Tanda Pasti Karyawan Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta diberi BSU jika memang daerahnya memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta.

Sehingga, batasan gaji maksimal penerima BLT subsidi gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah tersebut.

Berikut rincian syarat dan kriteria karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta tahun lalu:

Baca Juga: Segera Cair BSU 2022, Berikut Tanda Pasti Karyawan Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Baca Juga: Bocoran BSU 2022, Menaker Siapkan Rp8,8 Triliun Anggaran untuk Disalurkan ke Pekerja dengan Kriteria Berikut

4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Belum diketahui syarat dan kriteria itu akan digunakan lagi atau tidak pada penyaluran BSU 2022. Apabila iya, maka pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta di daerah tertentu berpotensi mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Baca Juga: BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Update Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Data di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, untuk pengecekan pekerja penerima BSU subsidi gaji sebelumnya dapat dilakukan secara online melalui dua link resmi, milik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek daftar karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta:

  • Cek di link Kemnaker
  • Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
  • Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
  • Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
  • Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
  • Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: Pekerja Punya 4 Status Ini, BSU Subsidi Upah Pasti Cair ke Rekening Penerima, Cek BLT di bsu.kemnaker.go.id

Cek di link BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Masukkan nomor KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang i'm not a robot dan klik "Lanjutkan"
  • Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau tidak.

Itulah dua link cek karyawan penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta yang berlaku tahun sebelumnya dan penjelasan kriteria gaji di bawah Rp 3,5 juta.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x