BERITA DIY - Simak info terbaru BSU 2022 di mana kuota ditambah 14 juta pekerja beserta cek lima tanda karyawan yang pasti dapat BLT Subsidi Upah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan kabar baik terkait penyaluran BSU 2022. Pasalnya, bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Upah itu rencananya kuota akan ditambah.
Selain pengumuman penambahan kuota, sejauh ini Kemnaker telah menetapkan lima tanda syarat karyawan penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah.
Sebelumnya Kemnaker mengumumkan kelanjutan BSU 2022 sebagai bagian dari bansos perlindungan sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada bulan April lalu.
Pada Program BSU 2022 sedianya Kemnaker memiliki anggaran Rp8,8 triliun yang akan cair kepada kuota 8,8 juta karyawan/buruh yang memenuhi syarat.
Adapun setiap karyawan penerima nantinya mendapat BSU 2022 senilai Rp1 juta. Namun baru-baru ini Kemnaker memutuskan untuk menambah anggaran BLT Subsidi Upah sebesar Rp14,4 triliun yang artinya 14 juta lebih karyawan akan menerima bantuan.
Hal ini dilaporkan oleh ANTARA NEWS berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022 lalu.
Menaker menyebut Pemerintah akan menambah anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun. Meski demikian Kemnaker masih melakukan finalisasi terkait kebijakan BLT Subsidi Upah tahun ini.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Namun sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kemnaker, di antaranya menetapkan lima tanda atau syarat karyawan penerima BSU 2022, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong sebagai pekerja/karyawan/buruh pemilik gaji/upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Golongan karyawan/pekerja/buruh yang terdampak Covid-19
Mengacu pada tahun lalu, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih memungkinkan dapat BSU Rp1 juta dengan syarat bekerja di wilayah yang memiliki UMR/UMP tinggi.
Misalkan Kabupaten Karawang Jawa Barat memiliki nilai UMP/UMR Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000).
Dengan demikian karyawan dengan gaji paling banyak Rp4,8 juta sebulan di Kabupaten Karawang masih termasuk menjadi penerima BSU.
Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU 2022 bekerjasama dengan BPJS Ketenegakerjaan beserta Bank Himbara.
Bagi karyawan yang nantinya merasa memenuhi syarat BSU 2022 bisa mengakses dua link cek penerima milik BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
- Tautan/link cek penerima status lolos BSU 2022 via link BPJS Ketenagakerjaan (klik DI SINI)
Baca Juga: Klik Link Ini, Pekerja Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tanpa BSU Kemnaker dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Tautan/link cek penerima status lolos BSU 2022 via link Kemnaker (klik DI SINI) dengan membuat akun terlebih dahulu.
Demikian info terbaru BSU 2022 di mana kuota ditambah 14 juta pekerja beserta lima tanda karyawan lolos BLT SUbsidi Upah.***