"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Namun sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kemnaker, di antaranya menetapkan lima tanda atau syarat karyawan penerima BSU 2022, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong sebagai pekerja/karyawan/buruh pemilik gaji/upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Golongan karyawan/pekerja/buruh yang terdampak Covid-19
Mengacu pada tahun lalu, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih memungkinkan dapat BSU Rp1 juta dengan syarat bekerja di wilayah yang memiliki UMR/UMP tinggi.