BERITA DIY - Simak cara untuk ganti layanan dalam TV analog ke layanan digital lengkap dengan harga STB untuk dapat mengganti.
Mulai pada tanggal 30 April 2022 atau hari ini, Kominfo telah menetapkan bahwa adanya penggantian layanan dari TV analog yang akan berganti menjadi layanan digital.
Masyarakat dapat kemudian melakukan pergantian pada layanan menjadi TV digital agar nantinya tetap dapat menonton siaran langsung pada TV yang sebelumnya telah dimiliki.
Sedangkan bagi yang hingga sampai kini masih belum menggunakan layanan TV analog, maka dapat kemudian melakukan pergantian layanan yang dapat dilakukan secara mandiri.
Untuk melakukan ganti layanan dari TV analog menjadi TV digital tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai alat atau barang tambahan yang terlebih dahulu disiapkan.
Selain terdapat alat atau perangkat yang harus terlebih dahulu disiapkan, juga dapat mempelajari terlebih dahulu mengetahui syarat dan cara agar TV bisa diubah dari analog ke digital.
Baca Juga: 2 Cara Ganti Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital Resmi dari Kementerian Kominfo
Lebih lanjut, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh TV dari analog ke digital dapat dilakukan bagi penyedia TV harus terlebih dahulu telah dilengkapi bahwa daerah tersebut telah mendapatkan layanan siaran digital.
Sedangkan untuk cara yang dapat dilakukan agar dapat melakukan pemindahan dengan menggunakan alat yaitu Set Top Box atau yang diketahui yaitu STB.