Kriteria dalam bocoran tersebut hampir serupa dengan BSU 2021. Berikut beberapa syarat dan kriteria karyawan penerima BLT subsidi gaji tahun lalu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji, bukan ASN.
2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Karyawan penerima BLT subsidi gaji bisa dicek melalui link resmi milik Kemnaker. Caranya sebagai berikut:
- Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki