- Zakat pertanian
Dalil zakat mal atas hasil pertanian telah diriwayatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya adalah sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian".
Dalam buku 'Panduan Zakat Praktis' yang diterbitkan oleh Kemenag (2013), Rasulullah SAW juga memerintahkan umat-Nya untuk melakukan zakat mal pertanian sebagaimana ketentuan yang ia katakan sebagai berikut:
"Yang diairi dengan sungai atau hujan zakatnya 10 persen, sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 persen,"
- Zakat barang tambang dan hasil laut
Menurut Mazhan Hambali, zakat mal atas barang tambang dan laut tidak ada bedanya dengan barang tambang cair serta tidak ada bedanya dengan yang diolah dan tidak. Besaran zakat tambang adalah 2,5 persen.
Bagi yang ingin melihat panduan zakat secara lebih lengkap bisa mengakses buku online yang dikeluarkan oleh Kemenag dalam bentuk PDF (klik link DI SINI).