Zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Besaran uang yang harus keluarkan pun telah diatur dan ditetapkan pemerintah.
Salah satu contohnya adalah wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Besaran uang rupiah yang dikeluarkan berbeda-beda di setiap daerah tergantung dengan harga pangan dan tingkat perekonomian di wilayah masing-masing.
Berapa kg Zakat Fitrah Berupa Beras
Pada umumnya masyarakat Indonesia mengonsumsi makanan pokok berupa nasi yang berawal dari beras. Sehingga beras merupakan salah satu yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah 2022.
Banyak masyarakat yang masih mencari tahu berapa kg beras yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Niat Zakat Fitrah 2022 untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap dengan Contoh Berapa Besaran Uang atau Emas yang Harus Dizakatkan
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri