Tata Cara Panduan Zakat Fitrah 2022: Berapa Rupiah, Berapa Kg, Bacaan Niat untuk Diri Sendiri, Anak, Keluarga

- 29 April 2022, 13:29 WIB
ilustrasi - Bacaan niat untuk diri sendiri, anak, dan keluarga dalam tata cara panduan zakat fitrah 2022, berapa rupiah, berapa kg beras.
ilustrasi - Bacaan niat untuk diri sendiri, anak, dan keluarga dalam tata cara panduan zakat fitrah 2022, berapa rupiah, berapa kg beras. /FREEPIK/jcomp

Zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Besaran uang yang harus keluarkan pun telah diatur dan ditetapkan  pemerintah.

Salah satu contohnya adalah wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Besaran uang rupiah yang dikeluarkan berbeda-beda di setiap daerah tergantung dengan harga pangan dan tingkat perekonomian di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah di 5 Kota di Indonesia dan Bacaan Niat Zakat Fitrah Bahasa Arab, Latin, serta Artinya

Berapa kg Zakat Fitrah Berupa Beras

Pada umumnya masyarakat Indonesia mengonsumsi makanan pokok berupa nasi yang berawal dari beras. Sehingga beras merupakan salah satu yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah 2022.

Banyak masyarakat yang masih mencari tahu berapa kg beras yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Niat Zakat Fitrah 2022 untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap dengan Contoh Berapa Besaran Uang atau Emas yang Harus Dizakatkan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah