Jumlah Zakat Fitrah Idul Fitri 2022 dan Niat untuk Diri Sendiri, Istri, Anak: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

- 28 April 2022, 14:15 WIB
ilustrasi - Niat dan jumlah zakat fitrah Idul Fitri 2022 dikeluarkan diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan, lengkap tulisan Arab dan latin.
ilustrasi - Niat dan jumlah zakat fitrah Idul Fitri 2022 dikeluarkan diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan, lengkap tulisan Arab dan latin. /Pexels/Burak Kebapci.

BERITA DIY – Berikut jumlah zakat fitrah pada Idul Fitri 2022 dan niat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, dan perempuan, lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan artinya.

Zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam yang dikeluarkan setiap memasuki Hari Raya Idul Fitri. Perlu diketahui Fitrah berarti naluri manusia yang masih bersih.

Dengan demikian, zakat fitrah menurut tinjauan syariat adalah suatu harta dengan kadar tertentu yang harus dikeluarkan oleh setiap orang. Dinamakan zakat fitrah karena pada dasarnya zakat fitrah dapat mensucikan badan dan meningkatkan amaliahnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri 2022 untuk Diri Sendiri dan Keluarga Arab, Latin, serta Artinya

Sedangkan syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya). Kemudian, mempunyai kelebihan makanan atau harta dari kebutuhannya di malam hari dan siang hari raya pertama.

Selain itu tidak diwajibkan membayar zakat bagi seorang bayi yang baru dilahirkan setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal atau orang yang meninggal sebelum waktu tersebut

Tujuan zakat fitrah untuk mensucikan diri setelah sebulan penuh menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama manusia terhadap masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Zakat Fitrah Kapan Terakhir Dibayarkan, Sebelum atau Boleh Setelah Idul Fitri? Ini Tata Cara dan Besarannya

Dilansir BERITA DIY dari baznas.go.id menjelaskan bahwa zakat fitrah berupa besar atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bahkan bisa diganti dengan uang senilai berat harga makanan pokok. Semisal daerah Jakarta, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x