BSU Pekerja 2022 Segera Disalurkan Kemnaker, Cek Kriteria dan Status Penyaluran Subsidi Upah Rp1 Juta di Sini

- 28 April 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi: Kemnaker segera salurkan BSU pekerja 2022, Subsidi Upah Rp1 juta disalurkan ke 8,8 juta pekerja cek kriteria penerima dan cek status penyaluran di kemnaker.go.id.
Ilustrasi: Kemnaker segera salurkan BSU pekerja 2022, Subsidi Upah Rp1 juta disalurkan ke 8,8 juta pekerja cek kriteria penerima dan cek status penyaluran di kemnaker.go.id. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

Baca Juga: Apakah BSU Jadi Cair pada April 2022? Berikut Cara Cek Apakah Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Tidak hanya itu, daya beli masyarakat juga diharapkan meningkat setelah penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja tersebut disalurkan.

Sebelumnya BSU pekerja juga telah disalurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan besaran yang berbeda di dua tahun tersebut.

Pada tahun 2020, pekerja menerima Subsidi Upah Rp1,2 juta, sedangkan pada 2021 besaran BSU yang cair yaitu Rp1 juta per pekerja, namun jumlah tersebut berasal dari rincian Rp500 ribu per orang yang harusnya cair dua kali atau dua bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Tanggal Berapa dan Cara Cek BSU Gaji via SMS BPJS Ketenagakerjaan

Tahun 2022 ini, BSU pekerja yang akan disalurkan senilai Rp1 juta per orang dengan kuota penerima Subsidi Upah sebanyak 8,8 juta.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.

Kriteria BSU 2022

Meski kriteria dan mekanisme belum sepenuhnya disampaikan, namun Kemnaker menegaskan 2 kriteria sementara yang bisa dapat BSU pekerja 2022, yaitu:

  1. Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk cek status penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker kemnaker.go.id dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah