Tidak hanya itu, daya beli masyarakat juga diharapkan meningkat setelah penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja tersebut disalurkan.
Sebelumnya BSU pekerja juga telah disalurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan besaran yang berbeda di dua tahun tersebut.
Pada tahun 2020, pekerja menerima Subsidi Upah Rp1,2 juta, sedangkan pada 2021 besaran BSU yang cair yaitu Rp1 juta per pekerja, namun jumlah tersebut berasal dari rincian Rp500 ribu per orang yang harusnya cair dua kali atau dua bulan.
Tahun 2022 ini, BSU pekerja yang akan disalurkan senilai Rp1 juta per orang dengan kuota penerima Subsidi Upah sebanyak 8,8 juta.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.
Kriteria BSU 2022
Meski kriteria dan mekanisme belum sepenuhnya disampaikan, namun Kemnaker menegaskan 2 kriteria sementara yang bisa dapat BSU pekerja 2022, yaitu:
- Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk cek status penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker kemnaker.go.id dengan cara berikut: