Menurut aturan baru Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022, pelaku perjalanan trasportasi udara, laut dan darat yang telah mendapatkan dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:
- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun aturan baru untuk pemudik yang masih vaksin 2 dosis antara lain:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam; atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lantas, aturan baru untuk pemudik yang masih vaksin 1 dosis antara lain:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.