Dan, aturan baru mudik bagi anak dan orang dengan kondisi kesehatan khusus antara lain:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Mampu melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat.