Berikut link dan cara cek pajak kendaraan untuk wiliyah Jateng atau Jawa Tengah.
Link cek pajak kendaraan Jateng
Cara cek:
1. Kunjungi atau klik link di atas
2. Masukkan kode nomor kendaraan pada kolom yang tersedia dengan format H-1234-ABC
3. Lalu pilih 'KIRIM'
Selain menggunakan cara tersebut, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan untuk wilayah Jateng melalui E-Samsat, caranya:
1. Kunjungi website e-samsat.id atau klik link DI SINI
2. Masukkan data kendaraan milik Anda meliputi data plat, nomor, ser, 5 digit terakhir nomor rangka, dan pilih provinsi Jawa Tengah