Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Mobil Pribadi, Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 dan Puncak Arus Mudik

- 26 April 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi - Syarat mudik lebaran 2022 untuk mobil probadi, aturan ganjil genap lebaran 2022 dan puncak arus mudik.
Ilustrasi - Syarat mudik lebaran 2022 untuk mobil probadi, aturan ganjil genap lebaran 2022 dan puncak arus mudik. /PIXABAY/Alexas_Fotos

BERITA DIY - Simak informasi syarat mudik Lebaran 2022 untuk mobil probadi, aturan ganjil genap lebaran 2022 dan puncak arus mudik.

Seperti diketahui mudik Lebaran 2022 sudah tinggal menghitung hari lagi, karena puasa Ramadhan yang akan berakhir.

Saat mudik Lebaran 2022 pemerintah telah memberikat syarat mudik, aturan ganjil genap hingga prediksi arus mudiknya.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC Indonesia Login PeduliLindungi Online untuk Anak Syarat Mudik di Bandara dan Kereta Api 2022

Syarat mudik Lebaran 2022 ini berlaku untuk semua moda transportasi mulai, mobil pribadi, kereta api hingga angkutan lain.

Sedangkan aturan penetapan ganjil genap dari pemerintah untuk mudik Lebaran 2022 ini terdapat di beberapa jalan tol.

Aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini diketahui akan dimulai dari Kamis, 28 April hingga Minggu, 1 Mei 2022.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Doa Naik Kendaraan Darat, Laut dan Udara Saat Mudik Lebaran: Tulisan Arab, Latin serta Artinya

Sebelum menyimak daftar jalan ganjil genap mudik Lebaran, berikut syarat mudik Idul Fitri 2022 untuk mobil pribadi dan umum:

1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Bacaan Doa Bepergian Sewaktu Mudik Lebaran Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia

3. PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR serta sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi serta pemeriksaan COVID-19.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Sinar Jaya Terbaru Beserta Rute Mudik Lebaran 2022: Pesan Tiket Online Lewat Aplikasi Ini

6. PPDN yang berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Berikut jadwal ganjil genap mudik Lebaran 2022:

  • Kamis, 28 April 2022 dimulai pada Pukul 17.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Jumat, 29 April 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Sabtu, 30 April 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Minggu, 1 Mei 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Sinar Jaya Terbaru Beserta Rute Mudik Lebaran 2022: Pesan Tiket Online Lewat Aplikasi Ini

Korlantas Polri akan memberlakukan uji coba ganjil genap mulai Senin, 25 April 2022 hingga Rabu, 27 April 2022 untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik mendatang.

"Kepolisian memprediksi arus mudik akan dimulai pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut telah diprediksi berdasarkan perhitungan para ahli di bidang jalan. Bahwa dari kapasitas normal tidak dapat menerima tambahan beban 47% pemudik yang akan menggunakan jalur darat bersamaan. Selain itu, kebijakan ini pun akan dibantu dengan sistem contraflow," ujar Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari Bpjt.pu.go.id pada Senin, 18 April 2022.

Demikian informasi syarat mudik Lebaran 2022 untuk mobil probadi, aturan ganjil genap Lebaran 2022 dan puncak arus mudik.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x