Catat! Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 dari Jumlah Tamu hingga Sajian

- 24 April 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi makan besar. Berikut aturan terbaru pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian tentang pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran 2022 mendatang termasuk jumlah tamu, pemberian konsumsi, dan kebersihan tempat Halal Bihalal.
Ilustrasi makan besar. Berikut aturan terbaru pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian tentang pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran 2022 mendatang termasuk jumlah tamu, pemberian konsumsi, dan kebersihan tempat Halal Bihalal. / PIXABAY/Neshom

BERITA DIY – Simak aturan terbaru pemerintah yang diteken Mendagri Tito Karnavian tentang pelaksanaan halal bihalal Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Aturan ini mengatur tentang jumlah tamu dan sajian.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap mengenai pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Lebaran Idul Fitri 1443 H atau 2022 Masehi mendatang.

Peraturan yang ada kan membahas tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan untuk menekan adanya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: BRI Gelar Halal Bihalal dengan 125 Ribu Karyawan, Tegaskan Jadi Perusahaan Publik Paling Bernilai di Indonesia

Dikutip dari Antara, peraturan di tiap daerah akan disesuaikan dengan level daerah masing-masing PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” jelas Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ.

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Sejarah Halal Bihalal dan Keutamaannya saat Lebaran Idul Fitri

Mendagri juga mengharpakan supaya masyarakat dapat mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x