Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 1443 Hijriah, Simak Jadwalnya Berikut ini

- 20 April 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi - Penjelasan ganjil genap di Jalan Tol Trans Jawa selama Lebaran 1443 Hijriah, disertai jadwal ketika arus mudik dan arus balik.
Ilustrasi - Penjelasan ganjil genap di Jalan Tol Trans Jawa selama Lebaran 1443 Hijriah, disertai jadwal ketika arus mudik dan arus balik. /Tangkap Layar Instagram/@pupr_bpjt

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai aturan ganjil genap yang akan diberlakukan di Jalan Tol Trans Jawa selama Lebaran 1443 Hijriah, disertai jadwal aturan ganjil genap selengkapnya ketika arus mudik dan arus balik.

Menjelang Lebaran 1443 Hijriah maka sudah saatnya perantau maupun sanak saudara di luar daerah berkunjung ke rumah keluarganya, puncak dari fenomena mudik ini akan terjadi diperkirakan seminggu sebelum lebaran dan seminggu setelahnya.

Dilansir bpjt.pu.go.id, Badan Pengatur jalan Tol Kementerian PUPR telah menyiapkan sepanjang 2.500 km jalan tol yang akan dioperasikan selama periode mudik lebaran tahun 2022. 

Baca Juga: Mudik Motor Gratis Lebaran 2022 Program MOTIS Kereta Api: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online di Sini

Mulai h-10 masa mudik, tidak ada jalan tol yang berlubang dan konstruksi di jalan tol yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat.

Pemerintah akan berusaha untuk menyiapkan segala kebutuhan masyarakat ketika melakukan mudik, sehingga diharapkan pada Lebaran tahun ini tidak akan terjadi kendala maupun gangguan mudik di jalan tol.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, BPJT Kementerian PUPR dalam mendukung pelaksanaan kelancaran arus mudik Lebaran 2022 dengan memberikan perhatian utama kepada keamanan dan kelancaran mudik masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Mudik Gratis 2022 Terbaru dari BTN, PBNU - Bank Mandiri Lengkap Rute Bus, Kuota dan Link Daftar

Selain itu pihak BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI, seperti kebijakan buka-tutup rest area, one-way dan contra-flow, ganjil genap di jalan tol serta pengendalian kendaraan ODOL.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x