Data calon penerima itu lalu dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diseleksi, mendapatkan BLT UMKM atau tidak. Penyaluran BPUM dilakukan melalui BRI dan BNI.
Baca Juga: Input NIK KTP di Link Berikut, BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha yang Tak Memiliki Ciri Ini
Adapun, pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut untuk menjadi penerima BLT UMKM:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Pemilik usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Masyarakat bisa mengecek daftar penerima BPUM yang disalurkan melalui BRI secara online di link Eform BRI. Pengecekan memakai nomor KTP, caranya yaitu: