Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR untuk Kategori Ini, Perjalanan Naik Motor hingga Kereta Api

- 22 April 2022, 14:30 WIB
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR untuk kategori ini dalam perjalanan motor hingga kereta api.
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR untuk kategori ini dalam perjalanan motor hingga kereta api. /Antara/Raisan Al-Farisi/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak informasi syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR untuk kategori ini dalam perjalanan motor hingga kereta api.

Seperti diketahui syarat mudik lebaran 2022 terbaru hari ini mulai ramai untuk disimak para pemudik yang akan melakukan perjalanan.

Perjalanan yang termasuk dalam syarat mudil lebaran 2022 terbaru ini ada yang diwajibkan PCR untuk kategori yang disebutkan.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

Syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR ini diterapkan kepada pemudik yang melakukan perjalanan dalam negeri baik naik motor hingga kereta api.

Karena moda transportasi darat yang menjadi favorit pemudik 2022 ialah pada angkutan darat seperti bus, kereta api hingga kendaraan pribadi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi dan Terkait Vaksinasi

Aturan dan syarat mudik Lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin hingga dosis kedua.

Berikut syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022 berlaku mulai 19 April 2022:

Baca Juga: Tips Aman Mudik Menggunakan Motor, Simak Cara Agar Tidak Mengantuk Saat Berkendara

1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam

Atau bisa membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Dishub Jatim dari Surabaya ke 15 Kota di Jawa Timur: Cek Syarat dan Cara Daftar Online

3. PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR serta sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

Baca Juga: Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib Tes PCR

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi serta pemeriksaan COVID-19.

6. PPDN yang berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian informasi syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR untuk kategori ini dalam perjalanan motor hingga kereta api.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah