Hukum Keluar Mani Saat Sedang Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

- 20 April 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - hukum keluar mani saat sedang menjalankan ibada puasa di bulan Ramadha. Apakah membatalkan puasa atau tidak?
Ilustrasi - hukum keluar mani saat sedang menjalankan ibada puasa di bulan Ramadha. Apakah membatalkan puasa atau tidak? /PIXABAY/Public Domain Pictures

Baca Juga: Onani Bikin Batal Puasa, Bagaimana dengan Mimpi Basah? Ini Hukum Keluar Air Mani di Saat Puasa

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa, Ternyata Konsekuensinya Berbeda dengan Senggama

Baca Juga: Apa Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan bagi Orang yang Terpapar COVID-19? Lengkap Syarat Wajib Berpuasa

Namun berbeda halnya dengan seseroang laki-laki yang keluar mani saat puasa dalam kondisi tidak sadar yakni ketika tertidur (mimpi basah).

Melalui sebuah hadist yang diriwayatkan oleh istri Rasulullah SAW, Aisyah RA disebutkan:

"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Baca Juga: Apa Hukum Onani atau Mengeluarkan Air Mani Pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Karena Menonton Film Dewasa?

Baca Juga: Hukum Mencium Istri atau Suami saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Baca Juga: Penjelasan Bagaimana Hukum Menggoda Orang Puasa dengan Mengunggah Foto Makanan

Bagi laki-laki yang mengalami mimpi basah ketika tidur saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, ia tetap diwajibkan mandi besar untuk menyucikan diri dari hadas dan najis.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x