BERITA DIY - Puasa Ramadhan 1443 Hijriah merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh kaum muslim yang tidak berhalangan atau memenuhi syarat wajib berpuasa. Lantas bagaimana hukum pasien yang terpapar COVID-19 namun sedang menjalankan puasa Ramadhan 1443 H?
Apakah hukum bagi pasien COVID-19 untuk membatalkan puasanya? simak penjelasannya dalam artikel ini.
Dilansir dalam laman Kemenag Bali, syarat wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan antara lain adalah orang yang beragama Islam, sudah baligh, berakal, menetap atau tidak bepergian, serta sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Hutang Ramadhan atau Puasa Qadha dan Penjelasan Kewajiban Mengganti Puasa Wajib
Seorang muslim yang terpapar COVID-19 memerlukan asupan nutrisi yang cukup dan teratur agar segera sembuh. Apabila terpapar COVID-19, maka seseorang dinyatakan sedang sakit secara medis dan memerlukan perawatan.
Akibat sakit yang dialami, pasien COVID-19 dapat membatalkan puasa Ramadhan yang sedang dijalani untuk kesembuhan dan kecukupan nutrisi selama sakit.
Hal ini disebutkan dalam laman website Organisasi Nahdatul Ulama (NU), bahwa Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk diperbolehkan berbuka puasa lebih awal atau membatalkan puasanya.