Hukum Onani Saat Puasa, Ternyata Konsekuensinya Berbeda dengan Senggama

- 15 April 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi onani.
Ilustrasi onani. /Pixabay/stevepb

BERITA DIY - Tak terasa kini umat Muslim sedunia sedang menjalankan ibadah puasa di hari ke-3 per Selasa, 13 April 2021. Tentunya, di minggu pertama ini, masih banyak orang yang lupa harus menahan haus dan lapar.

Selain itu, antusias kegiatan ala Ramadan juga sedang besar. Mulai dari tadarus hingga tarawih berjamaah.

Di tengah-tengah menjalankan ibadah puasa dan berbagai amalan yang dianjurkan untuk dilakukan di dalamnya, tentu kita mesti menjaga diri dari batalnya puasa atau berkurangnya pahala puasa.

Baca Juga: Viral Video Iis Dahlia Salah Lirik, Sang Anak Diserang Netizen: Marhaban Tiba Marhaban Tiba

Masih banyak sekali hal-hal yang terkadang tidak kita sadari, tetapi sebenarnya mengurangi pahala puasa bahkan membatalkannya. Salah satunya ialah onani.

Pendapat ulama tentang melakukan onani di saat puasa adalah beragam. Mayoritas ulama sepakat menghukumkan onani adalah perbuatan yang haram.

Para ulama Syafi'i dan Maliki salah satunya. Madzhab Syafi'iyyah dan malikiyyah sepakat bahwa onani ialah haram hukumnya. Hal ini merujuk kepada al-Quran surat al-Mukminun ayat 5-7.

Baca Juga: Tak Disangka! Nino Minta Maaf ke Mama Rosa, Ricky Kirim Baju Seksi ke Elsa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

"Mereka (orang-orang yang beruntung) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas."

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x