Menurut Bocoran dari Kemanaker, ciri penerima BSU 2022 adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Banpres BPUM
Pemerintah juga kembali melanjutkan bantuan kepada pelaku usaha melalui program Banpres BPUM.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji untuk Siapa? Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Bantuan dari Pemerintah
Sama halnya dengan BLT BSU 2022, pemerintah juga belum menjelaskna kapan bantuan Banpres BPUM ini akan cair.
Sebagai informasi, BLT Banpres BPUM ini ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp600 ribu per orang.
Selain BSU 2022 dan BLT Banpres BPUM, pemerintah juga menyalurkan bantuan kepada pekerja dan pelaku usaha melalui program Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja ini bisa didapat oleh pekerja dan pelaku UMKM yang berminat mengembangkan potensi kerja dan kewirausahaan dengan syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia minimal 18 Tahun