Resmi! Kementerian Agama Tetapkan Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H Lebaran Idul Fitri 2022

- 19 April 2022, 13:36 WIB
Pengamtan Rukyatul Hilal. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan sidang Isbat 1 Syawal 1443 H penetapan Lebaran Idul Fitri 2022.
Pengamtan Rukyatul Hilal. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan sidang Isbat 1 Syawal 1443 H penetapan Lebaran Idul Fitri 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan sidang Isbat 1 Syawal 1443 H penetapan Lebaran Idul Fitri 2022.

Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi pada Minggu, 1 Mei 2022. Sementara itu pemantauan (rukyatul) hilal akan dilakukan di 99 titik yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Penetapan 1 Syawal 1443 H sekaligus penetapan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri Tanggal Berapa? Penentuan 1 Syawal 1443 H Muhammadiyah, Pemerintah, dan Nahdlatul Ulama

"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan peradilan agama dan Ormas Islam serta instansi lain," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari ANTARA.

Amin menambahkan sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Berdasarkan perhitungan melalui metode hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Minggu, 1 Mei 2022, atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H. Sementara awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 1443 H Kemenag Beserta 99 Lokasi Pemantauan Hilal dan Kapan Lebaran 2022?

"Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura), yaitu di atas 3 derajat," ujar Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x