Syarat Mudik 2022 Naik Bus Menjelang Lebaran, untuk Pemudik Sudah Vaksin Booster hingga Baru Dosis 1

- 19 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi - Syarat mudik 2022 naik Bus menjelang lebaran, untuk pemudik yang sudah vaksin booster hingga baru vaksin dosis 1.
Ilustrasi - Syarat mudik 2022 naik Bus menjelang lebaran, untuk pemudik yang sudah vaksin booster hingga baru vaksin dosis 1. /Antara/Dhemas Reviyanto

BERITA DIY - Berikut informasi syarat mudik 2022 naik bus menjelang lebaran, untuk pemudik vaksin booster hingga baru vaksin dosis 1.

Sebagai diketahui lebaran 2022 ini pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk pemudik kembali ke kampung halaman dengan syarat tertentu.

Terutama bagi pemudik yang ingin mengunjungi keluarga di kampung halaman menggunakan angkutan umum atau naik bus harus memenuhi syaratnya.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2022 Kuota Tambahan Kemenhub, Cek Syarat, Jadwal, hingga Kota Tujuan di Sini

Meski tahun sebelumnya tidak diizinkan mudik lebaran, tahun 2022 ini diperbolehkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik.

Syarat mudik 2022 naik bus ini terdapat perbedaan bagi pemudik yang sudah vaksin booster, vaksin dosis 2 hingga vaksin dosis pertama.

Beberapa syarat dan perbedaanya ini untuk mudik 2022 lebaran dengan naik bus sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap II Dibuka Hari Ini, Cek Kuota dan Syarat Pemudik

Pemerintah sendiri telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut sudah mulai dijalankan oleh masyarakat dari 2 April 2022 dan syaratnya perlu diketahui masyarakat.

Baca Juga: Link Daftar dan Panduan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2022 Beserta Info Mudik BUMN Pakai Kereta Api

Berikut adalah syarat mudik naik bus 2022 yang harus kamu penuhi:

1. Pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu menyertakan tes Covid-19, baik itu rapid tes antigen maupun PCR. Namun, pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuan, yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Rosalia Indah Mudik Lebaran 2022 dan Rute Perjalanan

3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid diizinkan mudik namun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Bus Sinar Jaya Mudik Lebaran 2022 serta Rute Perjalanan

5. Anak di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Demikian informasi syarat mudik 2022 naik Bus menjelang lebaran, untuk pemudik vaksin booster hingga baru vaksin dosis 1.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x