BERITA DIY - Berikut syarat mudik naik pesawat terbaru 2022, wajib isi e-HAC, simak panduan pengisiannya.
Pemerintah pada tahun ini kembali memperbolehkan kegiatan mudik lebaran bagi masyarakat setelah kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia mulai terkendali.
Meski demikian, virus Covid-19 yang tentu masih ada dan mengintai kapan saja, membuat para calon pemudik wajib memenuhi syarat mudik yang ditetapkan Pemerintah.
Salah satu transportasi yang ditetapkan syarat perjalanannya yakni pesawat. Pesawat menjadi salah satu transportasi pilihan mudik jarak jauh.
Dalam mudik menggunakan pesawat 2022, Pemerintah menetapkan syarat para penumpang wajib melakukan pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Pemudik wajib mengisi e-HAC sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check-in. Kemudian petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi tersebut.