Syarat Mudik Pesawat Terbaru 2022: Wajib Isi e-HAC, Simak Panduan Pengisiannya

- 16 April 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara. Syarat mudik naik pesawat terbaru 2022, wajib isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, simak panduan pengisiannya.
Ilustrasi penumpang di bandara. Syarat mudik naik pesawat terbaru 2022, wajib isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, simak panduan pengisiannya. //pixabay.com/Skitterphoto

Berikut syarat mudik naik pesawat mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Jadwal, Rute dan Harga Tiket Bus Sinar Jaya Mudik Lebaran 2022

Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di PlayStore atau AppStore.

- Login menggunakan akun PeduliLindungi, jika belum punya akun, registrasi/daftar terlebih dahulu

- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah