BERITA DIY - Berikut informasi syarat mudik 2022 naik bus menjelang lebaran, untuk pemudik vaksin booster hingga baru vaksin dosis 1.
Sebagai diketahui lebaran 2022 ini pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk pemudik kembali ke kampung halaman dengan syarat tertentu.
Terutama bagi pemudik yang ingin mengunjungi keluarga di kampung halaman menggunakan angkutan umum atau naik bus harus memenuhi syaratnya.
Meski tahun sebelumnya tidak diizinkan mudik lebaran, tahun 2022 ini diperbolehkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik.
Syarat mudik 2022 naik bus ini terdapat perbedaan bagi pemudik yang sudah vaksin booster, vaksin dosis 2 hingga vaksin dosis pertama.
Beberapa syarat dan perbedaanya ini untuk mudik 2022 lebaran dengan naik bus sudah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap II Dibuka Hari Ini, Cek Kuota dan Syarat Pemudik
Pemerintah sendiri telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.