Syarat Mudik 2022 Naik Bus Menjelang Lebaran, untuk Pemudik Sudah Vaksin Booster hingga Baru Dosis 1

- 19 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi - Syarat mudik 2022 naik Bus menjelang lebaran, untuk pemudik yang sudah vaksin booster hingga baru vaksin dosis 1.
Ilustrasi - Syarat mudik 2022 naik Bus menjelang lebaran, untuk pemudik yang sudah vaksin booster hingga baru vaksin dosis 1. /Antara/Dhemas Reviyanto

Melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut sudah mulai dijalankan oleh masyarakat dari 2 April 2022 dan syaratnya perlu diketahui masyarakat.

Baca Juga: Link Daftar dan Panduan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2022 Beserta Info Mudik BUMN Pakai Kereta Api

Berikut adalah syarat mudik naik bus 2022 yang harus kamu penuhi:

1. Pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu menyertakan tes Covid-19, baik itu rapid tes antigen maupun PCR. Namun, pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuan, yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Rosalia Indah Mudik Lebaran 2022 dan Rute Perjalanan

3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid diizinkan mudik namun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x