Melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut sudah mulai dijalankan oleh masyarakat dari 2 April 2022 dan syaratnya perlu diketahui masyarakat.
Berikut adalah syarat mudik naik bus 2022 yang harus kamu penuhi:
1. Pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu menyertakan tes Covid-19, baik itu rapid tes antigen maupun PCR. Namun, pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuan, yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Harga Tiket Bus Rosalia Indah Mudik Lebaran 2022 dan Rute Perjalanan
3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid diizinkan mudik namun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.